Sabtu, 02 Juli 2011

Akuntansi Sektor Publik

AKUNTANSI PENDAPATAN

1. AKUNTANSI PENDAPATAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Dalam struktur Pemerintahan Daerah, Satuan Kerja merupakan entitas akuntansi yang mempunyai kewajiban melakukan pencatatan atas transaksi-transaksi yang terjadi di lingkungan Satuan kerja. Dalam konstruksi keuangan daerah, terdapat dua jenis satuan kerja, yaitu :

a. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
b. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Meskipun beda kewenangan, keduanya" memiliki sifat yang sama dalam akuntansinya, yaitu sebagai satuan kerja.

Kegiatan akuntansi pada satuan kerja meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, aset dan selain kas. Proses tersebut dilaksanakan oleh PPK-SKPD berdasarkan dokumen-dokurnen sumber yang diserahkan oleh bendahara. PPK-SKPD mencatat transaksi pendapatan pada jurnal khusus pendapatan, transaksi belanja pada jurnal khusus belanja serta transaksi aset dan selain kas pada jurnal umum.

Secara berkala, PPK-SKPD melakukan posting pada buku besar dan secara periodik menyusun Neraca Saldo sebagai dasar pembuatan Laporan Keuangan, yang terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan catatan Atas laporan Keuangan.

1.1. Pihak Terkait

1. pejabat penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

PPK-SKPD bertugas sebagai berikut :
 Mencatat transaksi-transaksi pendapatan asli daerah berdasarkan bukti- bukti yang terkait.
 Memposting jurnal-jurnal pendapatan asli daerah ke dalam buku besarnya masing-masing.
 Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

2. Bendahara di SKPD

Dalam kegiatan ini, Bendahara di SKPD memiliki tugas :
 Menyiapkan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan akuntansi pendapatan pada SKPD.

1.2. Akuntansi Anggaran

Peraturan Pemerintah No. 24. Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan.

Akuntansi anggaran diselenggarakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan oleh PPKD, dijurnal sebagai berikut :

Estimasi Pendapatan xxx
Defisit xxx
Apropriasi Belanja xxx
Surplus xxx

Jurnal atas transaksi tersebut akan menjadi angka laporan dalam kolom anggaran di Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Dalam melakukan akuntansi anggaran, SKPD diperbolehkan untuk tidak melakukan jurnal akuntansi anggaran. Namun harus dikelola dalam sebuah sistem sehingga nilai mata anggaran untuk setiap kode rekening muncul dalam :

1. Buku besar (sebagai header).
2. Neraca saldo.
3. Laporan Realisasi Anggaran.


1.3. Akuntansi Pendapatan--SKPD

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan memberikan deskripsi bahwa pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/ Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

Komisi, rabat, potongan, atau pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro atau pendapatan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta pendapatan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.

Pendapatan daerah dirinci menurut organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

Akuntansi pendapatan SKPD dilakukan hanya untuk mencatat pendapatan asli daerah yang dalam wewenang SKPD.

Langkah 1

a. PPK-SKPD menerima SPJ Penerimaan dari Bendahara Penerimaan (seperti dijelaskan dalam Sisdur Penatausahaan Penerimaan).
b. Berdasarkan dokumen SPJ Penerimaan dan lampirannya, PPK-SKPD mencatat transaksi pendapatan dengan menjurnal "Kas di Bendahara Penerimaan" di Debit dan "Akun Pendapatan sesuai jenisnya" di kredit.

Kas di Bendahara Penerimaan xxx
Pendapatan xxx

Karena jurnal yang sama akan dipakai terus dalam mencatat transaksi pendapatan, maka dibuatlah Buku Jurnal Khusus Pendapatan.

c. Pendapatan yang diterima kemudian disetor kepada. Kasda PPK-SKPD kemudian mencatat transaksi penyetoran tersebut dengan menjurnal "RK PPKD" di Debit dan "Kas di Bendahara Penerimaan" di kredit.

RK PPKD xxx
Kas di Bendahara Penerimaan xxx

Catatan: pada saat setoran pendapatan tersebut diterima di Rekening Kas Daerah, Akuntansi PPKD akan mencatat transaksi penerimaan tersebut dengan menjurnal "Kas di Kas Daerah" di Debit dan "RK Satker sesuai dengan nama satkernya" di kredit.

d. Jika pengembalian kelebihan pendapatan kepada pihak ketiga yang sifatnya berulang (recurring) baik yang terjadi di periode berjalan atau periode sebelumnya, PPK-SKPD berdasarkan informasi transfer kas dari BUD, mencatat transaksi pengembalian kelebihan tersebut dengan menjurnal "Akun Pendapatan sesuai jenisnya" di Debit dan "RK PPKD" di kredit.

Pendapatan ……………….. xxx
RK PPKD xxx

Jurnal tersebut juga berlaku bagi pengembalian yang sifatnya tidak berulang tetapi terjadi dalam periode berjalan.

Catatan: Pada saat pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dilakukan melalui Rekening Kas Daerah, Akuntansi PPKD akan mencatat transaksi pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dengan menjurnal “RK Satker sesuai dengan nama satkernya" di Debit dan “Kas di Kas Daerah” di kredit;

Jika pengembalian kelebihan pendapatan tersebut bersifat tidak berulang (non recurring) dan terkait dengan pendapatan periode sebelumnya, Satuan Kerja tidak melakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Akuntansi PPKD dengan menjurnal "SILPA" di Debit dan “Kas di Kas Daerah" di kredit

Langkah 2

a. Setiap periode, jurnal-jurnal tersebut akan diposting ke Buku Besar SKPD sesuai dengan kode rekening pendapatan.
b. Di akhir periode tertentu, PPK : -SKPD memindahkan saldo-saldo yang ada di tiap buku.besar ke dalam Neraca Saldo.

Ilustrasi Jurnal

Pada bagian ini akan diberikan beberapa contoh transaksi pendapatan. Dinas Kesehatan akan digunakan sebagai ilustrasi SKPD.

Pada tanggal 7 Februari 2006 PPK-SKPD DinKes menerima SPJ Penerimaan beserta lampirannya dari Bendahara Penerimaan DinKes. Dari SPJ dan lampirannya tersebut diketahui bahwa selama bulan Januari 2006, Dinas Kesehatan telah menerima pendapatan retribusi sebagai berikut:

10 Januari 2006 Dinas Kesehatan menerima retribusi pelayanan kesehatan sebesar 5 juta rupiah.
11 Januari 2006 Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan menyetor uang retribusi sebesar 5 juta rupiah tersebut ke Bank Kasda.
19 Januari 2006 Bendahara Penerimaan Pembantu (di Puskesmas Kec. Sambeng) rnenerima retribusi pelayanan kesehatan sebesar 2,2 juta rupiah;
20 Januari 2006 Bendahara Penerimaan Pembantu menyetor uang retribusi sebesar 2,2 juta rupiah tersebut ke Bank Kasda.
28 Januari 2006 Diterima info dari BUD bahwa telah dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran uang pendaftaran Mahasiswa/i Akademi Keperawatan untuk tahun 2005. Kelebihan ini disebabkan adanya kesalahan perhitungan dalam sistem komputer. Pembayaran kelebihan tersebut sebesar 50 juta rupiah.

Dari transaksi ini, PPK -SKPD DinKes akan mencatat jurnal sebagai berikut:

10 Januari 1.1.1.02.01 Kas di Bendahara Penerimaan 5.000.000
4.1.2.01.01 Retribusi Pelayanan Kesehatan 5.000.000

11 Januari 2.3.1.01.01 RK PPKD 5.000.000
1.1.1.02.01 Kas di Bendahara Penerimaan 5.000.000

19 Januari 1.1.1.02.01 Kas di Bendahara Penerimaan 2.200.000
4.1.2.01.01 Retribusi Pelayanan Kesehatan 2.200.000

20 Januari 2.3.1.01.01 RK PPKD 2.200.000
1.1.1.02.01 Kas di Bendahara Penerimaan 2.200.000

28 Januari 4.1.4.12.01 lain-lain PAD yang sah - Uang Pendaftaran 50.000.000
2.3.1.01.01 RK PPKD 50.000.000



2. AKUNTANSI PENDAPATAN PADA PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD)

Akuntansi PPKD adalah sebuah entitas akuntansi yang dijalankan oleh fungsi akuntansi di SKPKD, yang mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD dalam kapasitas sebagai pemerintah daerah. SKPKD adalah suatu satuan kerja yang mempunyai tugas khusus untuk mengelola keuangan daerah. SKPKD biasanya dikelola oleh suatu entitas tersendiri berupa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Badan/Biro/Bagian Keuangan juga menyusun RKA-SKPKD selaku Pejabat Pengguna Anggaran. Konsekuensi atas keadaan ini adalah bahwa PPK-SKPKD hanya mengurusi masalah pendapatan belanja untuk satuan kerja saja.

Dalam pelaksanaan anggaran transaksi yang terjadi di SKPKD dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu:

1. Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD sebagai satuan kerja
2. Transaksi-transaksi yang di/akukan oleh SKPKD pada level Pemerintah Daerah seperti Pendapatan dana perimbangan.

Tata cara dan perlakuan akuntansi oleh SKPKD sebagai satuan kerja mengikuti tata cara dan perlakuan akuntansi seperti yang sudah dijelaskan oleh Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah


2.1. Pihak Terkait

1. Fungsi Akuntansi SKPKD
Dalam kegiatan ini, Fungsi Akuntansi SKPKD memilikr tugas sebagai berikut:
 Mencatat transaksi-transaksi pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah berdasarkan bukti-bukti yang terkait.
 Memposting jurnal-jurnal tersebut ke dalam buku besamya masing-masing.
 Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari: laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas laporan Keuangan.

2 Bendahara Umum Daerah di SKPKD
Dalam kegiatan ini, Bendahara di SKPKD memiliki tugas : Menyiapkan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan akuntansi PPKD.

2.2. Akuntansi Anggaran

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan.

Akuntansi anggaran diselenggarakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran


(DPA) disahkan oleh PPKD,dengan jurnal sebagai berikut:

Estimasi Pendapatan xxx
(SILPA) xxx
Apropriasi Belanja xxx

Estimasi Penerimaan Pembiayaan xxx
SILPA xxx

Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan xxx
(SILPA) xxx

Jurnal atas transaksi tersebut akan menjadi angka laporan dalam kolom anggaran di Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Dalam melakukan akuntansi anggaran, SKPD diperkenankan untuk tidak melakukan jurnal akuntansi anggaran. Namun narus dikelola dalam sebuah sistem sedemikian rupa sehingga nilai mata anggaran untuk setiap kode rekening muncul dalam:

1. Buku besar (sebagai header)
2. Neraca saldo
3. Laporan Realisasi Anggaran.


2:3. Akuntansi Pendapatan -PPKD

Yang dimaksud dengan akuntansi pendapatan PPKD adalah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi untuk pendapatan pada level Pemerintah Daerah seperti Dana Perimbangan.

Langkah 1
a. Fungsi Akuntansi di SKPKD (yang biasanya dilakukan oleh Bidang Akuntansi SKPKD di BPKD) menerima laporan Posisi Kas Harian dari BUD. Laporan ini yang dilampiri salah satunya oleh tembusan Nota Kredit akan menjadi dokumen sumber untuk penjurnalan akuntansi pendapatan.
b. Dari Laporan Posisi Kas Harian ini, Fungsi Akuntansi SKPKD dapat mengidentifikasi penerimaan kas yang berasal dari dana perimbangan.

Langkah 2
Berdasarkan dokumen Laporan tersebut, Fungsi Akuntansi di SKPKD menjurnal penerimaan kas dari dana perimbangan sebagai berikut :

Kas di Kas Daerah xxx
Pendapatan Dana Perimbangan xxx

Dalam kondisi nyata, dimungkinkan terjadi pengembalian kelebihan pendapatan yang harus dikembalikan ke pihak ketiga. Terhadap pengembalian ini, maka PPK-SKPD mencatat transaksi pengembalian tersebut dengan menjurnal "Akun Pendapatan sesuai jenisnya" di Debit dan "Kas di Kas Daerah" di kredit.

Pendapatan…………………… xxx
Kas di Kas Daerah xxx

Langkah 3
a. Jurnal pendapatan yang telah dibuat kemudian di posting ke Buku Besar SKPKD.
b. Setiap akhir bulan, Fungsi Akuntansi di SKPKD memindahkan saldo-saldo yang ada di setiap buku besar SKPKD ke dalam Neraca Saldo.


Ilustrasi Jurnal

Pada bagian ini akan diberikan beberapa contoh transaksi pendapatan.

5 Maret 2006 Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menerima Dana Alokasi Umum sebesar Rp 2 Milyar.
10 April 2006 BPKD menerima Dana Alokasi khusus, sebesar Rp 20 Milyar.
15 April 2006 Diterima Pendapatan Bagi Hasil dari PBB sebesar Rp 1 Milyar dan BPHTB sebesar Rp 200 juta.
5 Mei 2006 Dilakukan pengembalian Pendapatan Bagi Hasil dari PBB tahun 2005 sebesar Rp 15 juta
7 Juni 2006 Diterima Pendapatan Bagi Hasil dari PPh 21 sebesar Rp 300 juta

Dari transaksi ini, PPK-SKPKD akan mencatat jurnal sebagai berikut:


5 Mar 1.1.1.01.01 Kas di Kas Daerah 2.000.000.000
4.2.2.01.01 Pendapatan Dana Perimbangan - DAU 2.000.000.000

10 Apr 1.1.1.01.01 Kas di Kas Daerah 20.000.000.000
4.2.3.01.01 Pendapatan Dana Perimbangan - DAK 20.000.000.000

15 Apr 4.2.1.01.01 Kas di Kas Daerah 1.200.000.000
4.2.2.01.01 Bagi Hasil PBB 1.000.000.000
4.2.2.01.02 Bagi Hasil BPHTB 200.000.000

5 Mei 4.2.1.01.01 Bagi Hasil PBB 15.000.000
4.2.2.01.01 Kas di Kas Daerah 15.000.000

7 Juni 1.1.1.01.01 Kas di Kas Daerah 300.000.000
4.2.2.01.03 Bagi Hasil PPh 21 300.000.000


3 komentar: