Rabu, 17 Februari 2016

AKUNTANSI REKENING-REKENING DALAM APBD

AKUNTANSI PENDAPATAN DAERAH

Klasifikasi pendapatan dalam APBD
  • Pendapatan Asli Derah (PAD)
  • Dana Perimbangan
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

PAD = semua unsur peneriaman daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. 4 jenis PAD:
  • Pajak daerah
  • Retribusi daerah
  • Bagian laba usaha daerah
  • Lain-lain PAD

Pajak daerah = penerimaan daerah yang berasa dari pajak, meliputi:
  • Pajak kendaraan bermotor
  • Bea balin nama kendaraan bermotor
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • Pajak kendaraan di atas air
  • Pajak air di bawah tanah
  • Pajak air permukaan

Sedangkan jenis pajak kabupaten / kota:
  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak pengambilan bahan galian golongan C
  • Pajak parkir

Retribusi daerah = penerimaan daerah yang berasal dari retribusi daerah, meliputi:
  • Retribusi pelayanan kesehatan
  • Retribusi pemakaian kekayaan daerah
  • Retribusi pasar grosir dan atau pertokoan
  • Retribusi penjualan produksi usaha daerah
  • Retribusi air
  • Retribusi izin trayek kendaraan penumpang
  • Retribusi jembatan timbang
  • Retribusi kelebihan muatan
  • Retribusi perizinan pelayanan dan pengendalian

Bagian laba usaha daerah = kpenerimaan daerah yang berasa dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, misal BPD, Perusahaand aerah, dividen BPR-BKK, dan pertaan modal daerah kepada pihak ketiga.

Lain-lain PAD = penerimaan daerah yang berasal daeri lain-lain milik pemerintah daerah, misal:
  • Hasi penjualan barang milik daerah
  • Penerimaan jasa giro

Dana Perimbangan
Merupakan dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Ada 5 jenis;
  • Bagi hasil pajak, terdiri atas PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan PPh 21
  • Bagi hasil bukan pajak, teriri atas provisi sumber daya hutan (PSDH), pemberian hak atas tanah negara, landrent, dan penerimaan dari iuran eksplorasi.
  • Dana Alokasi Umum (DAU), dana alokasi APBN dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  • Dana Alokasi Khusus, dana alokasi APBN untuk membantu membiaya kebutuhan tertentu, dnegna memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.
  • Dana darurat, terdiri atas dana kontingensi

Akuntansi pendapatan daerah:
  • Pengakuan pendapatan daerah didasarkan atas basis kas modifikasian (mencatat transaksi dengna bais kas selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pad akhir tahun anggaran berdasarkan basis akrual).
  • Pengukuran pendapatan didasarkan pada biaya historis (historical cost), dengan menggunakan nilai nominal, artinya pencatatan pendapatan daerah dengan jumlah kas (atau setara kas) yang diterima pada saat diperolehnya pendapatan daerah tersebut.

Pendapatan daerah diklasifikasikan menjadi dua:
  • Pendapatan pertukaran, diperoleh bila pemerintah daerah menyediakan barang dan jasa kepda masyarakat atau pemerintah daerah lain dnegan mengenakan pembayaran. Misal penjualan barang, pemberian pelayanan, bunga, royalti, dividen, dan komisi.
  • Pendapatan non pertukaran, diperoleh dari pelaksanaan kekuasaan kedaulatan pemerintah daerah untuk menuntut pembayaran dari masyarakat (seperti PAD) dan dari donasi, hibah, dan penerimaan daeri pihak lain (seperti dana perimbangan).

Contoh akuntansi pendapatan daerah:
  1. Pemda kabupaten kotabaru mendapat DAU dari pemerintah pusat senilai 10 miliar pda tanggal 6 Oktober 2001.
  2. Tgl 7 oktober 2001 kasir di salah satu unit kerja menerima SKPD (dan uang) dari  wajib pajak yang membayar pajak mobil sedan sebesar Rp. 800.000,- salah satu salinan SKPD dan uang tersebut kemudian diteruskan ke bendahara khusus penerima di unit kerja tersebut untuk dibuat rekap penerimaan harian (RPH). RPH itu akan disusun menjadi laporan penerimaan untuk diserahkan ke dipenda. Selanjutnya uang dan RPH akan dimasukkan ke rekening pemegang kas daerah di bank dan bank akan mengirim rekening koran kepada pemegang kas daerah.

Catatan yang dibuat::

Jurnal penerimaan kas
Tgl
Uraian
Ref
Jumlah
Akumulasi
Okt 6
Pendapatan DAU

10.000.000.000
10.000.000.000
Okt 7
SKPD no....

800.000
10.000.800.000

Posting buku besar:

Ayat/pasal: Kas
Tgl
Uraian
Ref
Debit
kredit
Saldo
Okt 6
Pendapatan DAU

10.000.000.000

10.000.000.000
Okt 7
SKPD

800.000

10.000.800.000

Ayat/pasal: Dana perimbangan
Tgl
Uraian
Ref
Debit
kredit
Saldo
Okt 6
Pendapatan DAU


10.000.000.000
10.000.000.000

Ayat/pasal: Pendapatan asli daerah
Tgl
Uraian
Ref
Debit
kredit
Saldo
Okt 6
SKPD no..


 800.000
800.000


AKUNTANSI BELANJA DAERAH
Klasifikasi belanja dalam APBD, ada 5:
  • Belanja administrasi umum
  • Belanja operasi, pemeliharaan sarana dan prasarana publik
  • Belanja modal
  • Belanja transfer
  • Belanja tak tersangka

Menurut karakteristikanya belanja daerah dibagi dua:
  • Belanja selain modal (1,2,4,5)
  • Belanja modal

Belanja administrasi umum = semua pengeluaran pemerintah daerah yang tidak berhubungan secara langsung dengan aktivitas atau pelayanan publik, misal:
  • Belanja pegawai
  • Belanja barang
  • Belanja perjalanan dinas
  • Belanja pemeliharaan

Belanja pegawai = pengeluaran pemerintah daerah untuk orang / personel yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas atau biaya tetap pegawai. Meliputi:
  • Biaya gai dan tunjangan
  • Biaya perawatan dan pengobatan
  • Biaya pengembangan sumber daya manusia

Belanja barang = pengeluaran pemerintah daerah untuk menyediakan barang dan jasa yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Terdiri dari:
  • Biaya bahan habis pakai
  • Biaya jasa kantor, biaya yang berhubungan dengan payanan serta penunjang administrasi kantor.
  • Biaya cetak dan penggandaan
  • Biaya langganan (listrik, telpon)
  • Biaya pakaian dinas

Belanja perjalanan dinas = pengeluaran pemerintah untuk biaya perjalan dinas pegawai dan dewan yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelayanan publik, terdiri atas:
  • Biaya perjalanan dinas
  • Baiay perjalanan pindah
  • Biaya pemulangan pegwai yang gugur, dipensiunkan dan cuti besar.

Belanja pemeliharaan = pengeluaran pemerintah daerah untuk pemeliharaan barang daerah yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelayanan publik. Terdiri atas:
  • Biaya pemeliharaan gedung kantor
  • Biaya pemeliharaan rumah dinas dan asrama
  • Biaya pemeliharaan meubelair
  • Biaya pemeliharaan perlengkapan kantor
  • Biaya pemeliharaan peralatan kantor
  • Biaya pemeliharaan emplasment kantor, misal biaya pemeliharaan pagar, taman, dan halaman parkir.


Belanja operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik
Adalah semua pengeluaran pemerintah daerah yang berhubungan dengan aktivitas atau pelayanan publik. Meliputi:
  • Belanja pegawai
  • Belanja barang
  • Belanja perjalanan
  • Belanja pemeliharaan

Belanjan pegawai (BOPSPP) = pengeluaran pemerintah daerah untuk orang / personel yang berhubungan langsung dengan suatu aktivitas atau merupakan belanja pegawai yang bersifat variabel, meliputi:
  • Honorarium
  • Upah lembur
  • Upah
  • Uang paket
  • Insentif

Belanja barang (BOPSPP), terdiri atas:
  • Biaya sewa
  • Biaya bahan percontohan,meliputi hewan dan tanaman

Belanja perjalanan (BOPSPP),meliputi biaya perjalnan dinas dalam daerah dan biaya perjalanan dinas luar daerah.

Belanjan emeliharaan (BOPSPP), terdiri atas:
  • Biaya pemeliharaan gedung pelayanan umum (GOR, wisma, rumah sakit)
  • Biaya pemeliharaan jalan dan jembatan
  • Biaya pemeliharaan kendaraan
  • Biaya pemeliharaan peralatan operasional
  • Biaya pemeliharaan mesin
  • Biaya pemeliharaan perlengkapan operasionnal
  • Biaya pemeliharaan sungai dan saluran / kanal
  • Biaya pemeliharaan museum
  • Biaya pemeliharaan terminal
  • Biaya pemeliharaan kebun dan ternak
  • Biaya pemeliharaan emplasment (untuk rumah sakit dan bangunan).



Belanja transfer
Adalah pengalihan uang dari pemerintah daerah kepda pihak ketiga tanpa adanya harapan untuk mendapatkan pengembalian imbalan maupun keuntungan dari pengalihan uang tersebut. Terdiri atas:
  • Angsuran pinjaman
  • Dana bantuan
  • Dana cadangan

Belanja tak tersangka
Adalah pengeluaran pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan-kegitan tak terduga dan kejadian-kejadian luar biasa.

Belanja modal
Adalah pengeluaran pemerintah daerah yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seerti biaya operasi dan pemeliharaan. Terdiri dari:
  • Belanja publik, belanjat yang manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum, misal pembangunan jembatan dan jalan raya, pembelian alat transportasi massa, dan pembelian mobil amulans.
  • Belanja aparatur, belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi dirasakan secara langsung oleh aparatur. Contoh: pembelian kendaraan dina, pembangunan gedung pemerintahan, dan pembangunan rumah dinas.

Akuntansi belanja daerah
  • Pengakuan didasarkan pada basis kas modifikasian.
  • Pengukuran menggunakan nilai nominal.


AKUNTANSI PINJAMAN

Klasifikasi pinjaman dalam neraca
  • Utang lancar (utang, utang pajak, pendapatan diterima di muka, utang lain-lain).
  • Utang jangka panjang (utang bank, utang obligas, utang dalam negeri, dan utang luar negeri).

Akuntansi pinjaman daerah:
  • Utang diakui pada saat ana pinjaman diterima atau pada saatkewajiban timbul.
  • Utang PPK (perhitungan pihak kegita) diakui pada saat surat perintah membayar (SPM) diterbitkan.
  • Utang jangka panjang diakui pada saat dana pinjaman diterima.
  • Utang jangka pendek menggunakan dasar akrual, dan utang jangka panjang menggunakan basis kas
  • Utang disajikan dalam neraca sebesar nilai nominalnya.
  • Pinjaman pemerintah daerah harus dinyatakan terpisah dari pinajman BUMD. Artiknya, pemerintah daerah tidak boleh melakukan pinjaman untuk BUMD dengan beban pembayaran APBD, atau memberi penjaminan atas pinjaman BUMD meskipun atas beban pembayaran dari BUMD tersebut.



AKUNTANSI EKUITAS DANA DAN CADANGAN

Klasifikasi ekuitas dana dan cadangan dalam APBD
Ekuitas dana adalah hak residual atas aktiva dalam entitas pemerintah daerah setelah dikurangi seluruh kewajiban. Terdiri atas:
  • Modal
  • Danan cadangan
  • Sisa lebih / kurang pendapatan dengan belanja selain modal tahun lalu
  • Sisa lebih / kurang pendapatan dengan belanja selain modal tahun sekarang
  • Modal sumbangan

Klasifikasi lain:
  • Ekuitas dana lancar, selisih antara aset lancar dnegan utang lancar
  • Ekuitas dana diinvestasikan, selisih antara jumlah investasi permanen, aset tetap, aset lainnya (kecuali dana cadangan) dengan utang jangka panjang.
  • Ekuitas dana yang dicadangkan merupakan dana yang disisihkan dalam dana cadangan pada aset lainnya
  • Ekuitas dana donasi adalah dana yang diperoleh dari pihak ketiga dalam bentuk sumbangan, bantuan, hibah dan swadana dari masyarakat.

Akuntansi ekuitas dana dan cadangan
  • Ekuitas dana lancar diakui pada saat pengakuan seluruh aktiva lancar kecuali donasi dan seluruh utang lancar. Pengukurannnya adalah selisih antara nilai aktiva lancar (kecuali donasi) dengan nilai utang lancar.
  • Ekuitas dana diinvestasikan diakui pada saat seluruh investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva lain-lain (kecuali donasi dan dana cadangan) dan utang jangka panjang diakui. Diukur sebesar jumlah investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva lain-lain (kecuali donasi dan dana cadangan) dikurangi dengan jumlah utang jangka panjang.
  • Ekuitas dana dicadangkan diakui pada saat penentuan penyisihan dana cadangan pada neraca. Diukur sebesar jumlah dana cadangan pada neraca.
  • Ekuitas dana donasi diakui pada saat diterimanya sumbangan, bantuan, hibah, dan swadana dari masyarakat. Diukur sebesar jumlah sumbangan, bantuan, hibah, dan swadana dari masyarakat yang diterima.
  •